Pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Muqbil rahimahumullah terkait dengan shalat gaib adalah hanya dilakukan untuk jenazah seorang muslim yang wafat di suatu negeri yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya. Hal ini seperti perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat gaib pada hari wafatnya […]