Azan yang dikumandangkan muadzin masjid sudah cukup untuk menunaikan shalat. Sebab, adzan adalah fardu kifayah. Jika sebagian orang telah melaksanakannya, maka ia menjadi gugur bagi yang lain. Oleh karena itu, Anda boleh menunaikan shalat hanya dengan mengumandangkan iqamah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.