Pertama, selama kalian telah sepakat untuk menetap di Syaraya atau Madinah lebih dari empat hari, maka kalian harus melakukan shalat secara utuh, tanpa diqashar dan tanpa dijamak; karena kalian dihukumi sebagai orang-orang yang mukim. Namun apabila kalian berniat untuk menetap selama empat hari atau kurang atau kalian tidak berniat untuk menetap dalam waktu tertentu, maka […]