Pertanyaan: Bolehkah makanan untuk melaksanakan kafarat melanggar nazar/sumpah dibeli dari warung? Ataukah harus disediakan dari rumahnya sendiri? Jawab: Makanan untuk membayar kafarat sumpah adalah sebagaimana yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ “… maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang […]