Disyariatkan untuk memandikan dan menyalati seorang Muslim yang mati bunuh diri. Demikian juga pelaku maksiat lainnya, dengan mendoakan mereka agar dimaafkan dan diampuni oleh Allah Ta’ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam Sallam.