Sebagian ulama memberikan rukhshah (keringanan) untuk meng-qashar shalat yang bilangannya empat rakaat, dan tidak berpuasa selama dalam perjalanan. Jumhur ulama memberikan batasan jarak yaitu sekitar delapan puluh kilometer. Orang yang memilih berpuasa dalam perjalanan meskipun dianjurkan untuk berbuka, puasanya tetap sah, karena ada dalil yang membolehkan. Dia tidak berdosa jika memilih berpuasa, kecuali jika puasa […]