1- Menurut syariat, muadzin seharusnya segera mengumandangkan adzan pada awal waktu shalat, bersama muadzin-muadzin yang lain. Jika dia terlambat karena suatu uzur atau alasan lain, maka dia tidak perlu mengumandangkan adzan jika penduduk yang ada di sekitar masjid sudah mendengarnya dari masjid lain. Sebab dalam kondisi seperti itu, adzan tidak diperlukan. 2- Azan tidak boleh […]