Infaq
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
hukum menginfakkan sisa uang pembangunan masjid untuk pembangunan masjid lain
Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat
#infaq
Selengkapnya
Tag Terkait
infaq
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari