Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, dan meneliti surat bukti wakaf terlampir, maka Komite memberikan jawaban bahwa pelaksana wakaf tersebut atau orang lain tidak boleh melepaskan tanah wakaf sedikit pun atau harta miliknya (wakaf) untuk kepentingan masjid tersebut atau lainnya, karena tanah tersebut diwakafkan kepada orang-orang tertentu, sehingga harta tersebut khusus untuk mereka dan […]