Wakaf pada hal-hal yang sudah ditentukan (orang, objek, jenis, dan lain-lain) seperti wakaf ini tidak diboleh disumbangkan oleh pelaksana dan pengawas wakaf kepada Institut atau pihak lainnya atau diwakafkan kepada sesuatu yang tidak ditetapkan oleh pewakaf karena ada kewajiban melaksanakan wakaf sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh orang yang berwakaf. Tempat merujuk tentang pemindahan wakaf […]