Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan tidak ada cara lain selain lewat bank konvensional, maka transfer tersebut dibolehkan karena darurat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.