Hukum sisa uang sepertiga, setelah pembelian bangunan tersebut, sama dengan hukum uang yang kamu gunakan untuk membeli bangunan itu, yaitu kamu jadikan untuk properti bangunan atau menambah bangunan baru pada bangunan tersebut sekiranya bisa ditambah, di bawah pengawasan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun soal hukum hasil pendapatan dari semua bangunan sudah dibahas dalam fatwa […]