Keramas di siang hari ketika berpuasa tidak membatalkan puasa dan tidak membuat air masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori rambut kepala. Apa yang dikatakan oleh imam masjid tersebut adalah salah, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam terbiasa mandi saat sedang berpuasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.