Riba nasiah berasal dari kata an-nasa’ yang berarti penangguhan. Riba nasiah ini ada dua macam: Pertama, pengubahan status hutang orang yang sedang pailit, dan riba inilah riba jahiliyah. Praktiknya, seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Saat jatuh tempo, pemberi hutang mengatakan kepada orang yang berhutang, “Kamu lunasi atau kamu […]