Hukum Pinjaman Dan Bantuan Di Gabung
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menggabungkan antara pinjaman dan bantuan
Sepengetahuan kami tidak ada larangan menggabungkan antara memberikan pinjaman kepada rekannya dan memberinya bantuan untuk beberapa keperluannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-pinjaman-dan-bantuan-di-gabung
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-pinjaman-dan-bantuan-di-gabung
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari