Kedua belah pihak, pemberi pinjaman dan peminjam sama-sama dianggap sebagai pelaku riba dan berdosa. Masing-masing dari keduanya hendaknya bertakwa kepada Allah, meninggalkan riba, bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan beristigfar dari dosanya. Semoga Allah menerima tobatnya dan mengampuni segala kesalahannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ […]