Apabila urusannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya ijab dari sang ayah dan qabul dari mempelai lelaki dan dihadiri oleh dua orang saksi maka pernikahan tersebut sah. Adapun pembacaan khutbah al-hajah oleh mempelai lelaki, hal itu tidak menghalangi sahnya akad nikah tersebut. Akan tetapi tetap diperintahkan untuk mengumumkan pernikahan itu dan tidak menyembunyikannya karena Rasulullah sallallahuhu […]