Seorang muslim boleh bersepakat dengan kontraktor untuk membangun rumah, dengan biaya sebesar lima ratus ribu riyal misalnya, yang dia bayar secara cicil dalam jangka waktu tertentu, padahal jika dia membayar biaya pembangunan tersebut secara tunai, maka dia hanya membayar empat ratus ribu. Hal itu bukan riba, melainkan termasuk jual beli berjangka. Seseorang boleh menjual pakaian […]