Orang-orang Muslim tersebut boleh membeli sejumlah rumah lalu membuatnya menjadi beberapa masjid. Tempat-tempat tersebut pun mempunyai status hukum sebagai masjid dari sisi harus dimuliakan, sah melaksanakan ibadah di dalamnya, dan diramaikan dengan zikir yang sesuai dengan tuntunan syariat. Tempat -tempat tersebut tidak boleh dijual atau ditukar dengan masjid-masjid lain kecuali karena darurat, seperti jika tidak […]