Hukum menjual make-up dan alat – alat/bahan – bahan kecantikan ? Jawab Tidak mengapa yang demikian. Menjual make-up dan bahan/alat kecantikan untuk wanita yang dengannya dipakai dengan cara yang mubah [diperbolehkan dalam syariat] maka tidak mengapa. (di jawab oleh Syaikh Muhammad ibn Hadi al-Madkholy hafizhahullah)