Tidak diperbolehkan menjual emas dengan sistem utang, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya, baik emas atau perak, baik tempo pembayarannya ditentukan atau tidak. Jika sudah terjadi transaksi jual beli, maka akadnya batal dan haram. Pelakunya bersalah dan melakukan dosa besar, yaitu dosa riba. Dalam contoh transaksi yang pertama, penjualan emas seharga sepuluh ribu menjadi dua puluh […]