Hukum Mengkhususkan Wakaf Untuk Lampu Masjid
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
mengkhususkan wakaf untuk lampu masjid dan untuk orang banyak berpuasa lalu tidak dibutuhkan lagi
Lebih baik Anda gunakan uang wakaf tersebut untuk perlengkapan listrik secara khusus, dan untuk pembayaran listrik Anda bisa meminta kepada kementrian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#puasa
#wakaf
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-mengkhususkan-wakaf-untuk-lampu-masjid
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari