Seorang muslim boleh menerima hadiah dari saudaranya yang kafir atau musyrik, karena hal itu dapat melembutkan hati saudaranya dan mudah-mudahan Allah memberinya petunjuk untuk memeluk agama Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.