Menurut hukum syariat, tidak boleh menasabkan anak temuan kepada orang yang mengadopsinya, dengan menuliskan nama orang yang mengadopsinya sebagai nama bapak anak temuan ini dan menisbahkan anak temuan ini kepadanya dalam sebuah hubungan nasab anak ke bapaknya dan ke sukunya, sebagaimana dalam konsultasi fatwa karena hal tersebut mengandung kebohongan, kedustaan, pencampuradukan nasab, dapat membahayakan kehormatan […]