Mendatangkan orang-orang kafir ke jazirah Arab dan wanita-wanita tanpa mahram, baik muslimah maupun non-muslimah, adalah hal yang diharamkan. Sebab, ini membahayakan kaum muslimin dan menggiring masyarakat kepada berbagai macam bahaya yang disebabkan oleh para pendatang tersebut. Oleh karena itu, pekerjaan mendatangkan para tenaga kerja tersebut tidak boleh dan penghasilan yang diterima juga haram. Anda harus […]