Setelah mempelajari permohonan fatwa yang diajukan, maka Komite memberikan fatwa yang menyetujui keputusan panitia dalam memindahkan masjid tersebut ke tempat yang baru, berdasarkan berbagai alasan yang membenarkan pemindahan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.