Hukum Membersihkan Emas
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membersihkan emas yang sudah dipakai lalu menjualnya sebagai emas yang baru
Jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-membersihkan-emas
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-membersihkan-emas
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari