Boleh menamakan dengan nama Fathul Bārī tersebut dan tidak ada dosa dalam hal tersebut, karena maknanya adalah anugerah atau kemenangan dari Allah Subhanahu wa Ta`ala. Jika Anda ingin menggantinya dengan nama lain seperti Abdurrahman atau Abdullah, maka hal itu juga tidak apa-apa. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.