Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda dan pemilik toko lain bersama mereka pada diskon ini hukumnya juga haram karena ini berarti tolong menolong pada dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala melarang tindakan tersebut melalui firman-Nya, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ […]