Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menggunakan obat tetes mata pada siang hari ramadhan
Ya. Menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama, ini boleh dan tidak membatalkan puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah
#puasa
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-memakai-obat-tetes-mata-saat-puasa
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari