Penamaan dengan nama ini tidak boleh. Karena itu harus diurus perubahan nama ini dan diganti dengan nama yang lebih sesuai, yang tidak dilarang oleh agama, seperti Abdullah, Abdurrahman dan sejenisnya, di instansi resmi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.