Orang yang menunda melempar jamrah pada hari kesebelas hingga malam hari karena alasan syar’i, dan baru menunaikannya di malam hari itu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Demikian juga orang yang menunda melempar jamrah pada hari kedua belas hingga malam hari, maka itu tidak apa-apa dan sah. Pada malam yang sama, dia wajib bermalam […]