Menjual perhiasan yang bergambar manusia atau binatang tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil-dalil pengharaman membuat dan menggantungkan gambar. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Yang dimaksud dengan berhala […]