Pertama, menurut pendapat yang benar masalah transaksi barang-barang yang berlaku hukum riba adalah diharuskan barangnya sejenis dan serah terima di tempat transaksi, jika barang tersebut sejenis. Adapun jika tidak sejenis maka boleh menjual barang dengan barang lain dengan ukuran yang berbeda, dengan syarat harus ada serah terima di tempat transaksi, kecuali jika salah satu dari […]