Pertama, apabila seorang hamba bertobat dari transaksi riba sedangkan transaksi tersebut masih berlangsung antara dia dan orang-orang, maka dia wajib menerima modalnya saja dan meninggalkan tambahan ribanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu” (QS. Al-Baqarah : 279) Kedua, jika […]