Hukum Berlangganan Asuransi
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
perusahaan yang berjanji membantu orang saat mobilnya macet di manapun
Berlangganan seperti ini tidak diperbolehkan karena ia mengandung unsur penipuan dan perjudian dan termasuk praktik asuransi komersial. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Aaa Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#berlanggana-asuransi
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-berlangganan-asuransi
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari