Hadis yang melaknat penulis riba bersifat umum, mencakup penulis akad pertama, penyalinnya jika dokumen riba itu rusak, pencatat uang dalam jurnal, akuntan yang menghitung persentase riba dan menjumlahkan dengan pokok dana, pengirimkan uang ke penyimpan, dan lain sebagainya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.