Pertanyaan: Saya membaca al-Kahfi ayat 2 lalu terhenti pada kata ٱلصَّٰلِحَٰ تِ karena tidak bisa melanjutkan tanpa mengambil napas baru. Kemudian saya lanjut tanpa mengulang bacaan sebelumnya, membaca أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا (masih pada ayat yang sama). Apakah saya berdosa karena itu? Jawab: Berhenti karena tidak kuat napas dinamakan waqaf karena darurat. Di mana pun Anda […]