Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka anak yang di bawah umur seharusnya memiliki wali syar’i melalui wasiat dari ayahnya. Apabila ayahnya tidak meninggalkan wasiat kepada salah seorang yang berada di bawah tanggungannya, maka hakim syar’i yang menentukan walinya. Seorang wali bertanggungjawab di hadapan pengadilan terkait segala tindakannya terhadap harta anak di bawah umur. Wabillahittaufiq, […]