Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu menyebarkan ilmu. Kecuali jika para pemilik hak cipta melarangnya, maka harus meminta izin dari mereka terlebih dahulu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.