Haji Dengan Uang Diyat
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
haji dengan biaya dari diyat korban pembunuhan
Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#haji-umrah
Selengkapnya
Tag Terkait
haji-dengan-uang-diyat
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari