Barangsiapa melewati salah satu miqat yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, atau sejajar dengannya, baik di udara, darat maupun laut, dan ketika itu dia ingin menunaikan haji atau umrah, maka dia wajib berihram di tempat tersebut. Apabila dia tidak ingin menunaikan haji atau umrah, maka dia tidak wajib berihram. Dan jika dia telah […]