Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka dia tidak wajib berpuasa karena tidak berakal. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa Anda semua tidak wajib meng-qadha, dan tidak wajib pula mengeluarkan fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.