Dalam duduk di antara dua sujud, disunnahkan untuk duduk iftirasy, yaitu meletakkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan telapak kaki kanan. Hal tersebut disunnahkan juga dalam tasyahud awal. Adapun dalam tasyahud akhir, maka disunnahkan untuk duduk tawarruk, yaitu dengan memasukkan telapak kaki kiri ke bawah betis kaki kanan dan duduk di atas pantat. […]