Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H) rahimahullah berkata di dalam Al-Fath (2/443) :
“Candaan dan hiburan, hukum asalnya adalah dijauhi. Sehingga hendaknya seseorang membatasinya sesuai dengan yang ditunjukkan oleh dalil, baik dari sisi waktu maupun sifatnya, untuk memperkecil penyelisihan terhadap hukum asal. Wallahu a’lam.”