Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bāz rahimahullah ta’ala berkata: “Darah seluruhnya adalah najis, darah hewan dan darah anak Adam seluruhnya adalah najis apabila darah tersebut terpancar/mengalir Adapun apabila darah tersebut berupa sesuatu yang sedikit yang menetes dengan tetesan yang sedikit yang mengenai manusia dari sembelihan atau seseorang maka akan dimaafkan darinya menurut pendapat ulama […]