⛔?? MENJAGA DIRI DARI ANAK-ANAK YANG SUDAH MENGERTI KECANTIKAN ✒ Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ❓ Pertanyaan: Apabila seorang anak laki-laki berusia 7 tahun sudah bisa mensifati keadaan bibinya (saudara perempuan ibu) kepada bapaknya. Maka apa hukum menampakkan diri terhadap anak tersebut? ? Jawaban: Dalam keadaan demikian, tidak boleh seorang wanita menampakkan dirinya. Wajib untuk berhijab […]