Jika keadaannya adalah sebagaimana disebutkan tentang adanya kebutuhan saudara perempuan dan anak-anak perempuannya sementara rumah tidak bisa dibeli selama kurun waktu tersebut, maka mereka boleh diberi uang tersebut guna menutupi kebutuhannya sebagai pengejawantahan dari maksud pemberi wasiat, yaitu memberikan manfaat kepada saudara perempuannya dan anak-anak perempuannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]