Jika almarhum telah membuat wasiat bahwa hartanya akan disedekahkan, maka wasiat itu harus dilaksanakan dengan tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan harta. Namun jika dia tidak mewasiatkan apa pun, maka harta warisannya dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum Islam. Apabila ahli waris memberikan sebagian warisannya untuk sedekah atas nama almarhum, maka itu adalah perbuatan baik dan […]