Bermakmum Kepada Imam Yang Belum Menikah
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menjadi makmum imam yang belum menikah
Salat menjadi makmum imam tersebut adalah sah jika dia layak menjadi imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat
#bermakmum-kepada-imam-yang-belum-menikah
Selengkapnya
Tag Terkait
bermakmum-kepada-imam-yang-belum-menikah
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari